JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang menimpa mobil Pajero di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya pada pada 28 Juni 2022 lalu.
Atas insiden itu Dian Agustina (36) seorang pengusaha apotik warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya harus kehilangan uang sebesar Rp300 juta.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yakni AP (34) dan HM (35) warga Kabupaten Ogan Komen Ilir, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya memiliki tugas masing-masing. Mulai dari mengawasi calon korban dari dalam area bank.
Lalu ada yang membuntuti calon korban nasabah yang mengambil uang banyak. Sementara itu, keempat rekannya masih dalam pengejaran polisi.