JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Kajari Sumedang I Wayan Riana mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.