Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUBANG -Pencatutan nama oleh partai politik kembali terjadi, kali ini menimpa tujuh warga di Kabupaten Subang.

Pencatutan nama itu diketahui saat mereka mengecek keterangan di info Pemilihan Umum (Pemilu) melalui gadget dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK). Dari situlah, warga yang tidak pernah ikut menjadi pengurus partai politik tiba-tiba muncul namanya.

Baca Juga:  Fantastis! Segini Anggaran Pilkades Serentak 2023 di Subang Untuk 22 Desa

Atas kejadian tersebut, ketujuh warga tersebut mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan 1/1000 untuk bisa terdaftar dalam Sistem informasi politik (Sipol) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga:  Tak Disangka! Ini Alasan Dedi Mulyadi Betah Tinggal di Lembur

Salah seorang warga Cimerta Subang yang dicatut namanya, Boby Ramdhan (36) seperti dikutip JabarNews.com dari Pasnundan.jabarekspres.com, dirinya mengaku kaget ketika mengetahui namanya terdaftar menjadi pengurus di salah satu partai politik di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Pemerintah Lakukan Antisipasi Praktik Perdagangan Daging Anjing di Subang