JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta mengamankan seorang pria bernama Endang Jaelani (40) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah unit motor yang terjadi di wilayah Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian dengan modus pinjam sebentar.
“Awalnya pada Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke kediaman korban. Kemudian, pelaku meminjam motor Vario bernomor polisi T-4237-BY dengan alasan untuk mengambil uang di bank,” ucap Januaryono, pada Senin, 19 September 2022.
Agar pemilik motor percaya, sambung Kapolsek, pelaku membawa anak korban yang berusia 5 tahun dan dengan teganya pelaku menurunkan anak tersebut di jalan.
“Jadi pelaku membawa kabur motor tersebut dan anak korban yang berusia 5 tahun itu diturunkan di jalan,” ucap Januaryono.