JABARNEWS | BANDUNG – Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.