JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota merilis para pelaku tawuran maut di Jalan Roda, Babakan Pasar, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari. Para pelaku tersebut terdari dari gerombolan anak remaja di bawah umur.
Ada delapan belas remaja yang masih rata-rata berusia belasan tahun ini dikumpulkan oleh petugas kepolisian di halaman kantor Mapolpresta Bogor Kota. Dan enam remaja dari ke delapan belas orang ditetapkan jadi tersangka.
Aksi tawuran maut di Kota Bogor yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa.
F (18) menjadi salah satu korbannya, dia meregang nyawa akibat luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Selasa (20/9/2022).