Pelaku Tawuran Maut di Kota Bogor Rata-rata Berusia di Bawah Umur

penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota merilis para pelaku tawuran maut di Jalan Roda, Babakan Pasar, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari. Para pelaku tersebut terdari dari gerombolan anak remaja di bawah umur.

Ada delapan belas remaja yang masih rata-rata berusia belasan tahun ini dikumpulkan oleh petugas kepolisian di halaman kantor Mapolpresta Bogor Kota. Dan enam remaja dari ke delapan belas orang ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:  Kisah Wisatawan Asal Australia 10 Jam Terombang-Ambing di Laut Aceh Singkil Hanya Dengan Papan Selancar

Aksi tawuran maut di Kota Bogor yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa.

F (18) menjadi salah satu korbannya, dia meregang nyawa akibat luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono: Orang yang Mengadu Peruntungan di Kota Bandung Harus Punya Tujuannya Jelas

“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Kabupaten Tasikmalaya Tolak Hewan Kurban dari Luar Daerah, Mohamad Zen Bilang Begini