JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang polisi gadungan berinisial DSH warga Kelurahan Cimahi Utara, Kecamatan Cipageran, Kabupaten Cimahi diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, pada Senin, 19 September 2022 petang.
Petugas mengamankan pria berusia 30 tahun itu di kediamannya di daerah Purwakarta karena melakukan aksi kejahatan merampas ponsel korban dengan mengaku dirinya polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan dengan menggunakan sepeda motor, pelaku memberhentikan korban yang rata-rata pelajar perempuan atau anak-anak, kemudian pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.
“Pelaku ini mengaku sebagai Anggota Polri, lalu menanyakan ke korban perihal tidak menggunakan masker dan juga helm. Dikarenakan korban merasa percaya dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi maka korban menuruti apa yang dikatakan Oleh pelaku tersebut,” ucap Zulkarnaen, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Selasa, 20 September 2022.
Selanjutnya, kata dia, korban yang mengendarai sepeda motor disuruh maju terlebih dahulu, sementara pelaku dengan membonceng korban berjalan dibelakang mengikuti.