JABARNEWS │ KARAWANG – Aksi pembunuhan terjadi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) Kutagandok, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial U (54), asal Kutawaluya yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Peristiwa berawal saat korban mendatangi berinisial KS (57) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Kepada KS, korban menuturkan keinginannya untuk menggandakan uang demi kepentingan modal usaha. Setelah pertemuan itu, korban menyanggupi sejumlah persyaratan yang diminta KS. Di antaranya uang tunai dan celana dalam wanita.
Saat itu korban mengaku hanya memiliki uang tunai Rp10 juta. Dengan uang sebesar itu, KS mengaku bisa menggandakan uang hingga 3 kali lipat.
“Korban mengaku hanya memiliki uang Rp10 juta. Kemudian pelaku menyanggupi bisa menggandakan uang hingga Rp30 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Tak butuh waktu lama, tirual yang diminta KS pun dilakukan korban. Saat itu korban diminta melakukan semedi di depan sebuah makam di TPU Kutagandok, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.