JABARNEWS | BANDUNG – Dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin yang terjerat kasus suap terhadap pegawai BPK RI Jabar. Ketua majelis hakim, Herakartiningsih. Memberikan vonis 4 tahun penjara.
“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim, Herakartiningsih, dikutip dari detik.com.
“Penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.
Diketahui vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 3 tahun penjara.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, massa pendukung sang Bupati Bogor nonaktif meringsek memprotes terhadap keputusan hakim.