JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituntuk untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang skema pembiayaan penetapan tata kelola tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial, serta jaminan harga pasar kepada petani.
Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar perhutanan dan tanah sosial yang sudah diatur negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Banyak tanah-tanah di Jawa Barat terpantau tidak termanfaatkan dan itu sudah saya amati, ternyata dikuasai BUMN tetapi tidak dimanfaatkan,” kata Ridwan Kamil.
“Jangan sampai tanah-tanah di Jawa Barat menganggur, tidak jadi apa-apa. Lebih baik, dikelola petani dengan perjanjian sehingga terjadi produktivitas pertanian,” tambahnya.