DPRD Minta Mafia Tanah di Kota Bandung, Segera Diberantas

Ilustrasi Mafia Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha berharap tidak ada lagi warga Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran karena ulah mafia tanah. Hak dan aset milik warga harus mendapat perlindungan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

“Saya sebagai Anggota DPRD, berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota Bandung yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online, Modusnya Begini

Dalam aspirasi itu, salah seorang warga Lengkong, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.

Kendati demikian, dalam keputusan eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahkan perempuan yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat yang asli.

“Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli,” tuturnya.

Baca Juga:  Parah! Caleg DPRD Kota Bandung Diduga Ancam dan Intimidasi Petugas PTPS

Achmad tidak ingin masalah sengketa tanah yang merugikan warga Bandung terus berulang. Apalagi kerugian ini dialami warga-warga dari latar keluarga miskin.

“Ini tidak boleh terjadi berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran,” katanya.

Lebih jauh, pihaknya akan mencoba melakukan advokasi hukum terkait keputusan eksekusi tersebut. Sehingga warga yang terdampak, dapat kembali memperoleh hak dan asetnya.

Baca Juga:  DRRC UI: Informasi Berbasis Data Kunci Melawan Hoaks

Pada kesempatan yang sama, warga terdampak penggusuran, Siti Saadah (75) mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRD Kota Bandung maupun LBH Pertanahan dan Perumahan.

Maka, bersama kunjungan itu, Achmad meminta bantuan kepada LBH untuk membantu advokasi hukum terkait persoalan eksekusi tersebut.

“Saya berharap keadilan, karena rumah yang sudah 50 tahun saya tinggali ini mau dieksekusi. Tapi saya memiliki surat dan bukti kepemilikan,” kata Saadah.**