PADA webinar Registrasi Sosial Ekonomi tanggal 14 September 2022, Menteri PPN/BAPPENAS mengungkapkan bahwa data penduduk miskin masih tidak tepat, bahkan ada setara eselon 1 di Kementerian PPN/BAPPENAS masih mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu beberapa kepala daerah mengeluhkan data penerima BLT tidak sesuai dengan jumlah keadaan sebenarnya di lapangan. Beranjak dari kasus di atas, maka pemerintah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial melalui Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ada 4 langkah strategi Penanggulangan Kemiskinan salah satunya adalah Sinergi Kebijakan dan program, oleh sebab itu pelaksanaan registrasi sosial ekonomi menjadi penting sebagai langkah awal penyusunan database kependudukan dengan berbasis pada NIK yang memuat data sosial ekonomi masyarakat.
Data perlindungan sosial menjadi sangat diperlukan pada saat pandemi Covid-19 karena banyaknya program bantuan pada masing-masing kementerian dan pemda daerah menyebabkan beberapa bantuan yang tumpang tindih dan tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan masing-masing stakeholder memiliki data penerima perlindungan sosial yang tidak terintegrasi dengan baik dan tidak dilakukan updating secara rutin dan terintegrasi, padahal perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.
Menurut catatan Kementerian PPN/BAPPENAS sejak 2 tahun terkahir pemerintah mengeluarkan 12 triliun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu, ini setara dengan membangun 600 unit rumah sangat sederhana di Kementerian PUPR.
Miris memang, tapi pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan data sosial ekonomi masyarakat dengan kolaborasi beberapa Kementerian/Lembaga sehingga terciptanya database yang komprehensif. Program reformasi sistem perlindungan sosial dilakukan secara bertahap dari tahun 2021-2024.