Mengarus-Utamakan Perempuan Ciamis Pada Pemilu 2024

Ence Sopyan MAP, Lazismu Ciamis. (foto: istimewa)

IDEALISME negara pada satu sisi diartikan sebagai bentuk perwujudan manusia yang hidup dengan aman, nyaman, dan berorientasi pada kebermanfaatan. Pada maksud dibentuknya pun, negara mempunyai cita-cita untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan dapat diterima oleh penduduknya.

Mengutip Machiavelli, bahwa tujuan didirikannya negara adalah untuk mempersembahkan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada rakyat. Bahkan setiap negara mempunyai orientasi luhur untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik sehingga mendapatkan predikat sebagai negara berkembang atau maju sekalipun.

Baca Juga:  Forum Sunda Ngahiji Dukung Ridwan Kamil Maju Jadi Capres di Pemilu 2024

Perwujudan negara sebagai negara yang ideal perlu menjamin bahwa sub-sub materi penyelenggaraannya terpenuhi dengan baik, salah satunya produktifitas hukum yang akan menjadi nilai dan rujukan warganya dalam menjalani aktifitas sehari-hari. Kebijakan-kebijakan dari legislatif yang pro-rakyat dipengaruhi oleh adanya kombinasi/keseimbangan antar pemangku kebijakan. Seperti contoh, jika ingin memproduksi hukum yang berkaitan dengan pendidikan anak, orang-orang yang duduk di kursi legislatif setidaknya perlu mempunyai kompetensi untuk membahas secara detail tentang paradigma anak, psikologi anak, kesehatan anak, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jajal Adu Penalti dengan Anies Basewdan, Pertanda Pilpres?

Perempuan dan Politik

Gerakan perempuan dalam wilayah politik identik dengan istilah gerakan feminisme. Istilah ini sebenarnya dimulai pada tahun 1890an yang mengacu pada upaya untuk adanya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Feminisme adalah sebuah faham untuk menyadarkan perempuan yang dianggap rendah oleh umumnya masyarakat, dan keinginan untuk memperbaiki sertavmerubah kondisi tersebut.

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Feminisme sudah menjadi kajian dari beberapa ahli misalnya Mansour Fakih, menjelaskan bahwa feminisme adalah gerakan kesadaran yang berangkat dari sebuah asumsi masyarakat yang pada dasarnya perempuan merasa ditindas dan dieksploitasi, dan feminisme hadir untuk mengakhiri keadaan tersebut. Atau Meggi Humin, menjelaskan bahwa feminisme merupakan ideologi pembebasan perempuan melalui pendekatan keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelamin.