Operasi Zebra selama Dua Pekan, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2022. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Korlantas Polri kembali melakukan Operasi Zebra 2022 mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Namun dalam Operasi Zebra selama dua pekan ini, ada hal berbeda.

Korlantas Polri tak lagi menggunakan tilang manual seperti biasanya. Sebagai gantinya, petugas kepolisian di lapangan akan melakukan penindakan dengan menggunakan metode teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga:  Surat Pengajuan PSBB Bandung Raya Sudah Dikirim

Metode teknologi milik kepolisian ini sebelumnya sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk sudah diujicobakan penggunaannya.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho menegaskan Operasi Zebra tahun ini, petugas di lapangan dilarang melaksanakan penilangan secara manual.

Baca Juga:  Pelat Nopol RF Resmi sudah Tidak Berlaku, Kode Ini Gantinya

“Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar AKBP Agung disiarkan situs Korlantas Polri, Rabu (28/9).

Baca Juga:  Korlantas Tegaskan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Menurut Agung, cara kerja metode ETLE statis ini mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.