JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Lantik 1.566 Wisudawan, Lulusan Unisba Diharapkan Bisa Bersaing dan Tak Ketinggalan Zaman
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemeriksaan secara maraton sejak Senin (26/9/2022) malam.
“Betul, sudah ada penetapan tersangka,” kata Arief di Karawang, Kamis (29/9/2022).
Dia mengungkapkan, pada awalnya penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial D dan R, kemudian ada penambahan satu orang lagi tersangka berinisial L.