Ini Kabar Terbaru Soal PPKM, Baca dan Perhatikan Baik-baik!

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 7 November 2022.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik.

Baca Juga:  PPKM Dicabut, Bisakah Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Meningkat? Yana Mulyana Bilang Begini

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

Baca Juga:  Tengku Ryan Yakin Mendapat Dukungan Masyarakat Sergai

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Tito Karnavian, Selasa (4/9/2022).

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.