Hari ini, Anne Ratna Mustika Jalani Sidang Perceraian Pertama di Pengadilan Agama Purwakarta

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pada Rabu, 5 Oktober 2022 ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi menjalani sidang cerai pertama di Pengadilan Agama setempat.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan, persidangan Anne-Dedi dilangsungkan pukul 09.00 WIB sesuai antrean.

Baca Juga:  Normalisasi Sektor Pariwisata di Kota Bandung Dimulai Tahun 2022

“Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya. Untuk agenda hari ini, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi,” ucap Asep pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:  Cegah PMK, Dandim 0619 Purwakarta Lakukan Monitoring ke Pasar Hewan

Namun, bila mediasi tidak berhasil, lanjut dia, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Larang ASN Pake Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

“Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim,” ungkapnya.