JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika jalani sidang perceraian pertama yang menggugat suaminya yaitu Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan pertama itu, wanita yang akrab Ambu Anne itu nampak hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Semntara, untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.