JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (7/10/2022).
Dia menyebutkan bahwa pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tuturnya.