JABARNEWS | TEBING TINGGI – seorang perempuan asal Kota Tebing Tinggi berinisial AN alias Butet (52) ditangkap personel sat narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Badak, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Utara, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 60 paket dengan berat 3,31 gram, 1 plastik klip transparan, 1 dompet, 1 telepon seluler dan uang Rp 170 ribu.
Kapolres Tebing Tinggi Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal penggerebekan dilakukan personil sat narkoba di lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Jalan Badan, Kota Tebing Tinggi.
“Lokasinya penggerebekan diduga sebagai kampung narkoba,” ucapnya, Minggu (9/10/2022)
Menurut dia, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha membuang barang bukti narkoba melalui jendela ke arah kandang ayam. Petugas mengetahui perbuatan pelaku langsung mengambil dompet yang dibuang.