JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, dari Partai Demokrat Aan Andi Purnama mengkritisi pimpinan dinas terkait agar menindak tegas oknum yang mencoba membackingi proses perizinan pembangunan, dimana cukup ada KRK, IMB belakangan.
Hal tersebut diungkapkan Andi ketika dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan perorangan yang hanya mengantongi surat keterangan rencana kota (KRK).
“KRK itu kan hanya bukti sedang mengjukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji dulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan. Artinya mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar,”ungkapnya kepada pers, Senin (10/10/2022).
“Kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” pintanya.
Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut salahsatunya terjadi komplek perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi. Petugas terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.
Hal tersebut dikuatkan pula salah seorang anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Dia mengaku kalau pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.
“Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari Pak Jaka, katanya petugas pengawas bangunan,”ujarnya yang enggan disebutkan nama.
Menurut pengakuannya, bahwa IMB bangunan tersebut yang ngurus ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit jadi ia yang melakukan pengawasan. Diungkapkanya bahwa petugas memang suka melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat ini sedang sakit. Petugas suka melihat ke sini, kami juga gak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari bapak itu, ” ungkapnya.
Menilik dari kasus tersebut bukan hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun masih banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung. **