JABARNEWS | BATUBARA – Sebanyak enam orange nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatra Utara ditahan otoritas Thailand setelah menangkap ikan melewati batas last antar negara.
Salah satu istri nelayan, Sitileha (24) mengatakan, suaminya dan nelayan lainnya ditangkap orotitas Thailand setelah memasuki perairan negara Thailand pada tanggal 10 Mei 2022.
“Hari Ini genap 5 bulan mereka ditahan di Thailand, ” katanya, Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, dia mendapat kabar, suami dan nelayan lainnya ditangkap otoritaa Thailand dari Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Batubara yang datang menemui istri para nelayan.
“Mereka datang kerumah memberitahu dan minta kartu identical nelayan yang ditangkap,” ungkapnya.