JABARNEWS │ JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo ini pada pekan depan, tepatnya Senin (17/10).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo akan dihadirkan langsung bersama istrinya, Putri Candrawathi. Selain itu dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal (RR) akan dihadirkan dalam sidang yang sama.
Berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pelaku yang disebut sebagai eksekutor penembakan Brigadir J ini akan dihadirkan dalam sidang terpisah. Sidang perdana Bharada E akan digelar pada Selasa (18/10/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Selain itu, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Rabu (19/10).