JABARNEWS │ JAKARTA – Gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bahkan pihak pengadilan sudah menjadwalkan sidang gugatan dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut pada tanggal 18 Oktober 2022.
Berdasarkan data PN Jakarta Pusat yang dikutip dari laman resminya, setidaknya ada empat pihak yang masuk dalam daftar tergugat. Selain Presiden Jokowi, terdapat tiga Lembaga yang masuk dalam daftar tergugat. Ketiga lembaga itu adalah KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti).
Sementara Bambang Tri Mulyono sebagai pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya. Ia menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah.
Rupanya yang dipersoalkan pihak penggugat bukanlah ijazah S1 yang selama ini banyak diperbincangkan. Pihak menggugat hanya menyebut ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Pihak penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.