Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Tak Punya Izin, Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Duh! Angka Pengangguran di Kota Bandung Capai 153.000 Orang, Paling Banyak Lulusan Ini