JABARNEWS | NIAS SELATAN – Oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara berinisial AM diamankan Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan mengatakan, AM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Berawal atas aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2018,” ucapnya, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskannya, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan koordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan Audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau tahun 2018.
“Guna menindaklanjuti dugaan tersebut, Polres Nias Selatan koordinasi dengan Inspektorat setempat,” terang Kapolres.