Ini Daftar Obat yang Ditarik BPOM, Industri Farmasi Diminta Musnahkan Bets Produk

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memutuskan menarik sejumlah obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Keputusan penarikan ini dilakukan setelah adanya laporan hasil pengawasan terhadap produk-produk tersebut dan teridentifikasi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Baca Juga:  Yana Mulyana Janji Pemkot Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

Melalui laman resminya, BPOM menyebut sedikitnya lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Baca Juga:  Pemerintah Akan Tanggung Anak dengan Gagal Ginjal Akut, Ini Syaratnya

Hasil ini diketahui setelah adanya laporan terhadap sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Baca Juga:  Antusiasme Turun dan Pilih-pilih Diduga Jadi Sebab 600-an Vial Vaksin di Cimahi Kedaluwarsa

Obat pertama yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, yaitu Termorex Sirup (obat demam). Obat sirup yang diproduksi PT Konimex ini memiliki nomor izin edar DBL7813003537A1 dengan kemasan dus dan botol plastik dengan ukuran @60 ml.