Putusan Pengadilan Tinggi Sebut Jokowi bersama Tiga Menterinya Lalai Soal Polusi Udara Jakarta

Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi.
Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama tiga menterinya disebut lalai dalam penanganan polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara soal lingkungan hidup.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Keputusan Pengadilan Tinggi menyebutkan, Jokowi dan tiga menterinya tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan Presiden Jokowi dan tiga menterinya melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Baca Juga:  Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

“Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 dapat dipertahankan dan dikuatkan,” bunyi putusan hakim tersebut.

Baca Juga:  Info Jasa Marga untuk Pengguna Tol Jakarta-Cikampek

Dalam putusan tersebut, ketiga menteri dimaksud adalah Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).