Dikdik S Nugrahawan Jadi Penjabat Wali Kota Cimahi, Catat! Ini Kewenangannya

Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung pada Sabtu (22/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (22/10/2022), lalu.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-5772/ 2022. Dikdik akan memimpin Pemerintahan Kota Cimahi hingga satu tahun ke depan.

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi: Perlindungan Pekerja Sangat Penting

Dikdik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi ini menggantikan Wali Kota Cimahi sebelumnya, Ngatiyana yang purnatugas terhitung 22 Oktober 2022.

Baca Juga:  Seorang Buruh Tani Ini Nekat Curi Motor Untuk Modal Bertani di Kabupaten Garut

Sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik memiliki kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan berlaku, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membentuk Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri.

Baca Juga:  Dinsos Jabar Wanti-wanti Adanya Gelandangan dan Pengemis Dadakan saat Bulan Ramadhan

Kewenangan lainnya, yaitu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda.