JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya 30 obat sirop dinyatakan aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut 30 obat sirup ini tidak mengandung etilen glikol (EG) atau cemaran lainnya yang berasal dari bahan pelarut sirup seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak 102 merek obat sirup telah dikonsumsi 159 penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Diketahui, penyelidikan sementara yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkes menyebutkan penyakit gagal ginjal akut pada anak, salah satunya disebabkan akibat mengkonsumsi obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Berdasarkan data BPOM yang dikutip dari laman resminya, berikut adalah 30 obat sirup atau cair yang aman dikonsumsi usai dipastikan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin, atau gliserol dan tidak tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.