Yana Mulyana Janji Pemkot Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana*/Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berjanji Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terus kawal peredaran obat sirup bahaya pemicu gagal ginjal.

Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:  Jadwal Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini, Film Apa Saja Yang Sedang Tayang

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Baca Juga:  Balon Bupati Purwakarta Banyak Terlihat di Angkutan Umum

“Kita ikut mengawal dan menarik obat sirup tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Yana Mulyana, Bandung, Senin, 24 Agustus 2022.

Baca Juga:  Belum Samapi Tempat Wisata, Seorang Wisatawan Meregang Nyawa di Jalur Pucak Bogor