JABARNEWS | BANDUNG – Pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.
Hal itu dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi. Sebut dia Jika melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang, yg diperuntukan untuk pejalan kaki. Sesuai dgn pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 ttg RDTR Kota bandung
“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer Saat dikomfirmasi Kamis 27 Oktober 2022.
Namun saat ini Pemerintah kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas.
“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemerintah kota Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” ucappnya.