JABARNEWS | BANDUNG – Polri masih menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Kendati begitu, Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatkan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.