Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Cek Daftar Penerimanya Disini!

Ilustrasi bantuan Bantuan Subsisi Upah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Pada tahap VII ini, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Sebut 77 Persen BSU Sudah Disalurkan

“Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:  Koalisi Sipil Tagih Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Terkait Karhutla

Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga:  Ada Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja, Ditargetkan Cair sebelum Lebaran