JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja para Menteri bila tidak melakukan tugas dengan baik.
Hal tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (3/11/2022).
“Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak,” tambahnya.