JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda bernama Irvan (23) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik warung yang ada Pasar Induk Cikopo, blok C5, No. 29, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ini ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022, sekitar jam 11.45 WIB. Pelaku sebelumnya datang ke warung milik korban untuk menumpang istirahat.
“Kemudian, saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang ada dilaci meja warung tersebut. Pelaku pun pergi menggunakan motor korban tanpa sepengetahuan korban,” ucap Budi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 3 November 2022.
Kapolsek menambahkan, saat penjaga warung kembali, melihat pelaku yang sudah tidak ada dan setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 800 ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.