JABARNEWS | BANDUG – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.
Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim,” kata Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/11/2022).
“Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” tambahnya.
Taufiq menjelaskan, pada triwulan ketiga 2022 ini terdapat 12 laporan dengan hasil putusan terbukti terhadap 19 hakim.