BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Seleksi PPPK tenaga kesehatan
Seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Utama BKN No: 01/Panpel.BKN/PPPK.Kes/XI/2022 tentang Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN TA 2022.

Baca Juga:  BKN: 30 Persen PNS Tidak Bekerja selama Penerapan WFH

Namun pendaftaran ASN (PPPK) tenaga kesehatan kali ini hanya untuk formasi Dokter Gigi Ahli Pertama dan Psikolog Klinis Ahli pertama.

Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan ini, sejumlah persyaratan pun harus terpenuhi. Misalnya, pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun saat mengajukan lamaran, dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dari Kasus Wadas, Cara Pandang Kuno Warga Desa Bodoh Ternyata Belum Berubah

Selain itu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga:  Badan Kepegawaian Nasional Anugrahkan Pemkot Bandung 8 Penghargaan