JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang remaja berinisial DB (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.
Polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg dari remaja yang merupakan warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi itu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
“Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11/2022).
Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.