JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) rencananya akan menetapkan UMP tahun 2023 pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Sementara UMK tahun 2023 akan ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, yakni 30 November 2022.
Namun demikian, Kemnaker hingga kini mengakui belum memastikan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK 2023. Hanya saja Kemnaker sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut rencananya akan diserahkan kepada para gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, UMP 2023 dipastikan akan lebih tinggi dari tahun ini. Ia juga akan mempertimbangkan tuntutan para buruh soal kenaikan UMP sebesar 13 persen.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Untuk mematangkan rencana kenaikan UMP dan UMK 2023, kata Ida, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah, Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha. Termasuk para pekerja dan serikat buruh.