JABARNEWS | BANDUNG – Penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno.
Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan UMK tahun 2023. Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu ketetapan upah minimum provinsi (UMP).
Hingga kini, tambahnya dewan pengupahan Kabupaten Karawang masih menggodok berapa besaran untuk UMK tahun 2023.
“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” ucapnya pada Rabu (9/11/2022).
Suratno menerangkan, kemungkinan besar penetapan UMP Jabar akan ditetapka pada akhir November 2022. Sehingga pihaknnya masih belum memutuskan untuk UMK Karawang tahun 2023.