JABARNEWS │ JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Hal tersebut seperti ditegaskan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Jumat (11/11/2022). “Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kombes Nurul Azizah dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh SG yang disebut-sebut sebagai korban dalam kasus dugaan penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019.
Menurut Nurul, kasus ini bermula saat kedua tersangka menawarkan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
Namun dalam perjalanannya, korban mengaku tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. “Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus ini, kata Nurul, penyidik Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.