JABARNEWS | BANDUNG – Pembangunan Rumah Deret (Rudet)Taman Tahap II yang berlangsung tahun 2020 diduga terjadi kerugian negara setelah disebutkan adanya kelebihan pembayaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) kepada kontraktor ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR) sebesar Rp 3,5 miliar.
Hal ini diutarakan ini Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) yang melansir Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terkait pembangunan Rumah Deret Tamansari II.
“Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahap II yang dilaksanakan PT GKSR terindikasi dugaan adanya KKN, yang mana disebutkan, pada pembangunan Tahap II,telah terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/11/2022) .
Bahkan dia menambahkan, pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap III juga terindikasi kiuat ada KKN.Pasalnya lanjut Agus, pemenangnya kembali didapat oleh PT GKSR. Ada dugaan kuat, pihak DPKP3 Kota Bandung ada persengkolan dengan pihak PT GKSR.
Selain itu Agus mengklaim, bahwa hasil temuan pihaknya ada beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainya.
“Kami juga mengindikasikan perusahaan pemenang tender Rumah Deret yang bernilai Rp21 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2022 tersebut, telah terjadi persekongkolan dengan pihak DPKP3 Kota Bandung,” ungkap Agus.
Agus juga menyampaikan, dugaan ini, karena ada seorang oknum ASN (Apartur Sipil Negara) DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.
“Contohnya tidak sedikit pihak pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan, dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) menyebutkan, bahwa rencana pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.
“Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.
Target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun sekitar 400 unit untuk hunian sekitar 400 KK.
“Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK,” katanya.
Dengan adanya temuan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dari BPK yang mengakibatkan kerugian uang negara sekira Rp 3,5 miliar ini, hendaknya tender untuk Rudet Tamansari ini dikaji ulang.**