Satpol PP Jabar Sasar Jasa Ekspedisi Terkait Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyasar jasa ekspedisi pengiriman barang yang menjadi target edukasi dan sosialisasi dalam program gempur rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan bahwa jasa ekspedisi menjadi sasaran sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena berpotensi terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.

Baca Juga:  Data Kemarin, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bandung, Angkanya Capai 500 Orang Lebih

“Orang-orang itu harus tahu ketentuan cukai dan juga rokok ilegal, mereka yang memasarkannya itu misalnya distributor, warung-warung, selain itu juga jasa ekspedisi, jasa pengiriman, itu bagian dari sasaran juga,” kata Ade di Kota Bandung, Minggu (14/11/2022).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Kesiapan Jajaran Jelang Libur Nataru 2021

Menurut Ade, rokok yang memiliki cukai pun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, kata dia, rokok ilegal yang tak memiliki cukai dan tak diketahui kandungan tar serta nikotinnya itu memiliki dampak yang lebih besar.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Optimis Kafilah Jabar Juara MTQ Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan

Jika masyarakat ataupun jasa ekspedisi terlibat peredaran rokok ilegal, maka menurutnya bisa terancam sanksi yustisi hingga pidana. Namun, kata dia, penegakan hukum tersebut ada di ranah penyidik Ditjen Bea dan Cukai.