Mediasi Gagal, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan, ini Alasannya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan sidang.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan sidang. (foto: gin/jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Upaya mediasi sidang gugat cerai antara penggugat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan tergugat Dedi Mulyadi dalam tak menemui titik temu.

Diketahui dalam sidang kelima gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu, 16 November 2022, masih dalam agenda mediasi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 9 November 2022

Bupati Purwakarta, Anne Ratna mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.

Baca Juga:  Tepat di Harkopnas Ke 75, Dekopinda Launching Rumah Koperasi Purwakarta

“Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya,” ungkap Anne, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:  Tujuh Kecamatan di Cianjur Diterjang Bencana, Herman Suherman Instruksikan Seluruh Dinas Waspada

Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menyebut penyebab menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.