Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disoroti Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur angkat bicara.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, proses perizinan di Cianjur sudah mengacu sesuai aturan.

Baca Juga:  Duh! Wahasiswi Kedokteran Anak Pejabat di Cianjur Ini Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

SLF adalah sertifikat diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga:  Rapat Akbar, Partai Nasdem Target Rebut 10 Kursi di DPRD Cianjur

“Kalau SLF adalah salah satu persyaratan dasar, sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) nomor 5 tahun 2021,” jelasnya, saat ditemui langsung, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Berawal dari Otodidak, Pemuda di Naringgul Cianjur Sukses Jalani Bisnis Online

Ia menjelaskan, tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko. Jadi ada tiga persyaratan dasar yang harus ditempuh oleh pelaku usaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.