BPOM Kembali Umumkan 168 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tambahan 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.

Baca Juga:  Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, daftar tersebut merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan obat sirop yang mengandung cemaran (EG/DEG) melebihi ambang batas, sebesar 0,1 persen.

“Sebanyak 168 produk obat sirop itu tidak mengandung cemaran Etilon Glikol/Dietilen Glokol (ED/DEG) dan aman untuk diedarkan. Produk sirop obat itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:  Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Dia mengungkapkan, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Baca Juga:  Wow! Petisi Batalkan Ibu Kota Negara Telah Diteken Lebih dari 8.000 Orang, Angkanya Terus Bertambah

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.