JABARNEWS | BANDUNG – Ujian datang ke vokalis band Widy Vierratale usai manggung di Emotional Festival Palu beberapa waktu lalu.
Aksinya melepas baju dianggap Forum Pemuda Sulawesi yang mengatasnamakan Masyarakat Sulawesi menganggap aksi Widy porno dan melaporkannya ke Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2022).
“Secara legal standing lewat kuasa hukum, saya datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait laporan polisi terhadap perilaku yang dilakukan oleh salah seorang artis yang telah datang ke kampung kami dan bagi kami hal itu tidak patut untuk dicontoh,” kata Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi di Bareskrim, Kamis (17/11).
“Itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu,” sambungnya.
Ditambahkan kuasa hukumnya Zainul Arifin, laporan tersebut atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
“Kami laporkan atas dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” tandas Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor.