JABARNEWS | PURWAKRTA – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan terhadap gerai mie gacoan yang terletak di Jln. Pahlawan, Kamis, 24 November 2022.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda Iman Sukmana dan bersama dinas teknis terkait. Adapun, penyegelan tersebut berkaitan dengan ijin yang belum diselesaikan oleh pihak mie gacoan.
Diduga Mie Gacoan melanggar ijin perda Nomor 5 tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang “setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan”. Serta perda nomor 1 tentang retribusi PBG Persetujuan Bangunan Gedung.
Sementara, pihak mie gacoan belum mendapatkan ijin dari pihak teknis terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi) .
Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel “Dalam Pengawasan”.