Biadab! Ayah Kandung dan Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur

foto pilihan jabarnews
Kedua tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan di kegiatan konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pria yang mencabuli anaknya. Bahkan, kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka pertama berinisial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Baca Juga:  Jabar Bebas PPKM Level 4, Enam Daerah Siap Gelar PTM

“Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Kompol Anton, S.H, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Empat Orang Diamankan

Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Imron Kagum Ketahanan Pangan di Desa Panguragan Cirebon, Pasokan Air Dipastikan Aman

“Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri, saat ibu korban tengah menjadi TKW,” katanya.